Presiden Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Komite TPPU

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite TPPU. Dokumen tersebut ditandatangani Presiden di Jakarta pada 25 Agustus 2025, dan salinannya diterbitkan Sekretariat Negara pada Kamis (18/9).

Penunjukan Yusril sebagai ketua komite sejalan dengan jabatannya sebagai Menko Kumham Imipas. Perombakan struktur keanggotaan ini dilakukan untuk memperkuat efektivitas pencegahan dan pemberantasan praktik pencucian uang yang semakin kompleks.

Dalam susunan baru, Yusril memimpin komite, dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakil ketua, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bertindak sebagai sekretaris merangkap anggota.

Keanggotaan Komite TPPU kini melibatkan 18 kementerian dan lembaga teknis, termasuk Bank Indonesia, OJK, Kejaksaan Agung, Polri, BIN, hingga BNN. Dari jajaran kementerian, tercatat nama Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK, Menteri Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan ikut masuk dalam struktur.

Selain itu, dalam pasal 32A Perpres tersebut ditegaskan bahwa mekanisme kerja komite, tim pelaksana, kelompok ahli, hingga kelompok kerja akan dituangkan dalam pedoman resmi yang ditetapkan oleh Ketua Komite TPPU.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap koordinasi antarinstansi semakin solid dalam menghadapi ancaman tindak pidana pencucian uang, serta menjaga integritas sistem keuangan nasional melalui sinergi kebijakan antara regulator, penegak hukum, dan lembaga keuangan.