Putusan MK Soal Pemangkasan HGU 190 Tahun Dinilai Tak Pengaruhi Minat Investor

JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemangkasan masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) hingga total 190 tahun diyakini tidak akan menggerus ketertarikan investor untuk menanamkan modal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pandangan tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat berbicara dengan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Nusron menegaskan bahwa pemerintah tetap memegang prinsip patuh pada seluruh putusan lembaga peradilan, termasuk putusan MK yang baru diterbitkan tersebut.

“Apapun keputusan MK, tentu kita laksanakan. Ketika MK memutuskan, ya kita ikuti,” ujar Nusron.

Menanggapi anggapan bahwa pemangkasan masa HGU berpotensi menghambat arus investasi ke IKN, Nusron justru menilai keputusan itu membawa sisi positif.
Menurutnya, adanya putusan MK justru memperkuat aspek kepastian hukum, sementara pemerintah tetap bisa menawarkan beragam insentif non-HGU untuk menjaga daya tarik investasi.

“Saya percaya keputusan seperti ini justru lebih baik untuk memberi kejelasan,” tuturnya.

Politikus Partai Golkar itu juga menambahkan bahwa putusan tersebut tidak mengharuskan adanya perubahan atau revisi undang-undang yang berlaku.