RUU Kamla Dinilai Tak Punya Ruang, Soleman Ponto: Jangan Ulangi Perdebatan Dua Dekade

JurnalPatroliNews | Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan desain ulang kelembagaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali membuka perdebatan mengenai masa depan keamanan laut Indonesia. Di tengah dorongan untuk mempercepat pembentukan Undang-Undang Keamanan Laut atau RUU Kamla, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah Indonesia memang membutuhkan undang-undang baru, atau persoalannya justru terletak pada pembagian kewenangan yang sejak lama telah tersebar di berbagai institusi?

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, berpandangan persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan membentuk regulasi baru. Menurut dia, pembahasan RUU Kamla berisiko mengulang perdebatan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade apabila tidak terlebih dahulu menjawab siapa yang berwenang melakukan apa di laut.

Pandangan itu disampaikan Ponto dalam wawancara dengan JurnalPatroliNews, Jumat (18/9/2026), setelah MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 pada 16 September 2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk melakukan redesign terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.

MK tidak memerintahkan pembubaran Bakamla. Mahkamah justru meminta agar sifat, tugas, fungsi dan kewenangan lembaga tersebut ditata ulang dengan desain yang pasti dan jelas. Apabila dalam tenggat dua tahun tidak dilakukan desain ulang, kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam putusan tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Di sisi lain, Kepala Bakamla Laksdya TNI Irvansyah menyatakan siap mematuhi putusan MK. Ia juga menyebut putusan tersebut sebagai momentum untuk mempercepat pembentukan UU Keamanan Laut.

Ponto mengambil posisi berbeda. Baginya, putusan MK seharusnya menjadi momentum untuk memetakan kembali seluruh kewenangan negara di laut, bukan otomatis menjadi alasan untuk membentuk lembaga atau undang-undang baru.

“Jangan mengulang perdebatan dua dekade. Petakan kewenangan, tentukan siapa melakukan apa, kemudian putuskan apakah memang membutuhkan undang-undang baru,” kata Ponto.

Tidak Ada Ruang Kosong

Menurut Ponto, pembahasan mengenai keamanan laut bukan barang baru. Ia mengaku pernah mengikuti diskusi mengenai persoalan tersebut pada 2004 di Markas Besar TNI Angkatan Laut, yang menurutnya dipimpin almarhum Dimyati Hartono.

Pembahasan itu, kata Ponto, tidak menghasilkan keputusan.

Dari pengalaman tersebut, Ponto menilai persoalan RUU Kamla tidak semata-mata berkaitan dengan kemauan politik. Menurut dia, masalah utamanya adalah kewenangan penegakan hukum di laut sudah tersebar dalam berbagai rezim peraturan perundang-undangan.

Ia membagi keamanan laut ke dalam dua persoalan besar, yakni ancaman terhadap kedaulatan negara dan pelanggaran hukum.

Untuk persoalan kedaulatan, Ponto menyebutnya sebagai ranah pertahanan yang dijalankan TNI Angkatan Laut. Sementara untuk penegakan hukum, menurut dia, kewenangannya telah terbagi dalam berbagai sektor, antara lain pelayaran, perikanan, kepabeanan, keimigrasian, lingkungan hidup dan pertambangan.

“Tidak ada ruang kosong yang menunggu untuk diisi,” tulis Ponto dalam catatannya.

Karena itu, menurut dia, sebuah undang-undang baru hanya akan memiliki ruang apabila pemerintah mengambil atau mengalihkan sebagian kewenangan yang selama ini berada pada instansi lain.

Di titik itulah, kata Ponto, persoalan lama kembali muncul.

Dari Badan Koordinasi ke Bakamla

Ponto juga mengaitkan perdebatan tersebut dengan Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Menurut dia, ketentuan tersebut sejak awal telah mengatur kerangka penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah perairan Indonesia sesuai dengan konvensi, hukum internasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal tersebut juga membuka kemungkinan pembentukan badan koordinasi melalui Keputusan Presiden.

Bagi Ponto, istilah “badan koordinasi” memiliki arti penting.

Menurut dia, ketika kewenangan penegakan hukum telah tersebar pada sejumlah institusi, badan koordinasi seharusnya berfungsi menghubungkan dan menyelaraskan kerja lembaga-lembaga tersebut, bukan mengambil alih kewenangan sektoral.

Dari konstruksi tersebut kemudian berkembang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), yang selanjutnya berubah menjadi Bakamla.

Persoalan muncul, menurut Ponto, ketika Bakamla berkembang menjadi lembaga dengan kapal, sistem pemantauan dan perangkat operasional yang memungkinkan dilakukannya tindakan terhadap kapal.

Di sinilah, menurutnya, batas antara koordinasi dan penegakan hukum menjadi persoalan.

Putusan MK dan Batas Kewenangan

Perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang diputus MK pada 16 September 2026 berkaitan dengan pengujian materiil UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Pemohonnya adalah PT Pelayaran Surya Bintang Timur yang diwakili Lukman Ladjoni.

Dalam amar putusan, MK tidak menyatakan Bakamla harus dibubarkan. Sebaliknya, Mahkamah memerintahkan desain ulang berkaitan dengan tugas, fungsi dan kewenangan Bakamla dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Putusan tersebut sekaligus memberikan batas waktu yang konkret bagi pemerintah dan DPR. Jika putusan dibacakan pada 16 September 2026, tenggat dua tahun yang disebut MK berakhir pada 16 September 2028.

Bagi Ponto, persoalan tersebut harus dijawab melalui penataan kewenangan.

Jika Bakamla tetap diberikan fungsi penegakan hukum, menurut dia, harus ada kejelasan mengenai dasar hukum, status personel, kewenangan penyidikan dan hubungan Bakamla dengan lembaga sektoral.

Sebaliknya, apabila fungsi Bakamla dikembalikan pada koordinasi, pemerintah harus menentukan lembaga mana yang menjalankan fungsi operasional penegakan hukum di masing-masing sektor.

Tiga Hambatan RUU Kamla

Ponto menyebut sedikitnya tiga persoalan yang menurutnya perlu dijawab jika pemerintah dan DPR hendak melanjutkan RUU Kamla.

Pertama, persoalan pembagian kewenangan.

Menurut Ponto, penyidikan di bidang pelayaran telah memiliki perangkat PPNS pada Kementerian Perhubungan. Di sektor perikanan terdapat kewenangan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sementara kepabeanan memiliki aparat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk tindak pidana umum terdapat Polri, sedangkan pertahanan menjadi ranah TNI.

Karena itu, pemberian kewenangan baru kepada Bakamla harus disertai kejelasan mengenai hubungan kewenangan tersebut dengan lembaga yang telah ada.

Kedua, persoalan personel dan penyidikan.

Ponto mempertanyakan konstruksi apabila Bakamla diberi kewenangan sebagai PPNS.

Menurut dia, status dan kompetensi PPNS tidak dapat dilepaskan dari bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan institusinya.

Karena itu, jika Bakamla hendak diberi kewenangan sektoral agar memiliki dasar penyidikan, konsekuensinya adalah perubahan konstruksi kelembagaan. Dalam pandangan Ponto, kondisi tersebut berpotensi membuat Bakamla justru memiliki fungsi yang menyerupai lembaga sektoral yang sudah ada.

Ketiga, persoalan kebijakan yang telah berjalan.

Ponto menyoroti UU Nomor 66 Tahun 2024 dan perubahan kebijakan mengenai pengawasan pelayaran.

Menurutnya, pembentukan konstruksi baru mengenai sea and coast guard harus terlebih dahulu memperhitungkan perubahan regulasi yang telah dilakukan pada 2024.

Dengan kata lain, pemerintah perlu memastikan agar regulasi baru tidak menciptakan konflik dengan kebijakan yang baru saja ditetapkan.

“Jangan Cari Kewenangan Setelah Undang-Undang Dibuat”

Ponto menilai urutan pembahasannya justru harus dibalik.

Pemerintah dan DPR, menurut dia, seharusnya terlebih dahulu memetakan kewenangan yang sudah dimiliki seluruh lembaga di laut. Setelah itu baru ditentukan apakah terdapat fungsi yang benar-benar belum memiliki institusi pelaksana.

“Jangan membuat undang-undang terlebih dahulu kemudian baru mencari-cari kewenangan yang akan diberikan,” ujarnya.

Pandangan itu sekaligus menjadi kritik terhadap pendekatan yang menjadikan pembentukan lembaga sebagai titik awal.

Bagi Ponto, yang harus menjadi titik awal adalah kebutuhan negara dan pembagian kewenangan yang jelas.

Usulan Penataan Bakamla

Dalam catatannya, Ponto menawarkan pilihan yang lebih jauh. Ia berpendapat, jika Bakamla tetap berada dalam konstruksi militer, maka fungsi penyidikan menjadi persoalan. Sementara kehadiran bersenjata di laut, menurutnya, sudah dijalankan TNI AL.

Sebaliknya, jika Bakamla sepenuhnya dijadikan lembaga sipil dengan kewenangan penegakan hukum sektoral, ia menilai terdapat risiko pengulangan fungsi lembaga yang sudah ada.

Karena itu, Ponto mengusulkan sejumlah langkah, antara lain pengalihan kapal dan sistem pemantauan kepada institusi yang dianggap sesuai dengan fungsi masing-masing, pengembalian persenjataan kepada TNI AL, serta penataan personel secara formal.

Ia juga mengusulkan pencabutan ketentuan mengenai Bakamla dalam UU Kelautan dan Perpres Nomor 178 Tahun 2014.

Namun, Ponto menegaskan bahwa usulan pembubaran tersebut merupakan pandangan pribadinya, bukan isi Putusan MK.

Putusan MK yang berlaku saat ini adalah perintah untuk melakukan desain ulang, bukan perintah pembubaran Bakamla.

Ada Argumen Tandingan

Ponto mengakui terdapat argumen yang berbeda mengenai masa depan Bakamla.

Pihak yang mempertahankan keberadaan lembaga tersebut dapat berargumentasi bahwa Indonesia membutuhkan penjaga laut sipil yang mampu menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum serta berinteraksi dengan coast guard negara lain tanpa selalu membawa persoalan ke ranah militer.

Selain itu, Bakamla telah memiliki aset, personel, pengalaman operasional dan jejaring kerja sama yang telah dibangun.

Ponto tidak menafikan pertimbangan tersebut.

Namun, menurut dia, pertanyaan akhirnya tetap sama: apakah pemerintah dan DPR mampu menyelesaikan persoalan pembagian kewenangan dalam waktu dua tahun yang diberikan MK?

Tenggat tersebut, berdasarkan amar putusan MK, adalah 16 September 2028.

Dua Tahun Menentukan Arah Keamanan Laut

Putusan MK kini menempatkan pemerintah dan DPR pada fase baru. Perdebatan tidak lagi semata mengenai apakah Bakamla membutuhkan kewenangan lebih besar, tetapi mengenai bagaimana negara mendesain lembaga keamanan laut agar tugas, fungsi dan kewenangannya memiliki batas yang jelas.

Bakamla sendiri menyatakan akan mematuhi putusan MK. Kepala Bakamla Laksdya TNI Irvansyah juga menyebut putusan tersebut sebagai momentum untuk mempercepat pembentukan UU Keamanan Laut.

Sementara Ponto melihat persoalannya dari arah berbeda: sebelum membuat undang-undang baru, seluruh kewenangan yang telah tersebar harus terlebih dahulu dipetakan.

Sebab, menurut dia, persoalan yang telah berlangsung selama dua dekade tidak akan selesai hanya dengan mengganti nama lembaga atau menambah kewenangan.

“Persoalan utamanya adalah kewenangan dan dasar hukumnya,” pungkas Ponto.

Kini pemerintah dan DPR memiliki waktu dua tahun untuk membuktikan apakah desain baru keamanan laut benar-benar mampu menyelesaikan persoalan kewenangan yang selama ini menjadi sumber perdebatan.

Batas waktunya sudah ditentukan Mahkamah: 16 September 2028.

Komentar