Putusan MK Terkait UU Ciptaker, Puan: DPR Siap Menindaklanjuti!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), PUAN Maharani, Ketua DPR RI menegaskan, DPR menghormati dan siap menindaklanjuti putusan tersebut.

“DPR RI berkomitmen akan segera menindaklanjuti Putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” ujar Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/11).

Ia mengatakan terkait perintah MK yang memberi tenggat waktu dua tahun kepada Pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU Ciptaker, maka DPR akan mengupayakan hal tersebut agar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

Ia pun mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi kepada pelaku usaha dan investor dalam dan luar negeri.

“Jaminan ini penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satu pun pasal yang dibatalkan oleh MK sampai UU tersebut direvisi,” pungkasnya.

Komentar