Respon Putusan MK, Pesan Ganjar ke Pendukung: Hormati Hak Politik Siapapun

JurnalPatroliNews – Yogyakarta – Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan wakil presiden yang jadi sorotan pada Senin 16 Oktober 2023.

Putusan itu disinyalir memberi jalan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming, ikut maju kontestasi Pilpres 2024.

Ganjar pun memberi pesan kepada pendukungnya.

“Yang penting semua menghormati putusan (MK) itu, dan kita akan menghormati sikap dan hak politik siapapun (maju dalam Pemilu Presiden 2024),” kata Ganjar usai bertemu sejumlah seniman di kediaman Butet Kartaradjesa di Yogyakarta Senin petang 16 Oktober 2023.

Gibran yang juga Walikota Solo, belakangan gencar digadang menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Jika Gibran maju Pemilu Presiden 2024 dan menjadi cawapres Prabowo, maka akan menjadi rival Ganjar.

Kata Ganjar soal peluang gandeng Gibran Namun, bagaimana jika Gibran justru disandingkan menjadi cawapres Ganjar ?

“Politik itu ketika janurnya belum melengkung, semua akan bisa terjadi,” kata Ganjar.

“(Gibran berpeluang jadi cawapres Ganjar?) semua berpeluang, kalau kamu kan pasti hanya menyebut satu nama, padahal semua pasti punya peluang,” imbuh Ganjar lagi.

Soal isu Gibran bakal hengkang dari PDI Perjuangan dan bergabung menjadi cawapres Prabowo atau masih tegak lurus instruksi partai, Ganjar enggan menanggapi.

“Coba tanyakan ke beliau,” kata Ganjar.

Pada Senin 16 Oktober ini, MK mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Padahal pada pagi harinya, MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.

Komentar