Senin Depan! Ribuan Buruh Bakal Geruduk Istana Dan MK, Ini Sederet Tuntutannya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh berencana mendatangi Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/6). Disebut-sebut, ribuan buruh asal Jabodetabek akan berpartisipasi.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi kali ini bertepatan dengan momentum sidang kedua yakni uji formil judicial review (JR) atas Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law. Dalam hal ini, tahapan JR telah sampai kepada sidang perbaikan.

Tuntutan Buruh

Said Iqbal mengatakan aksi demonstrasi ini akan melibatkan empat konfederasi besar, 60 federasi, serikat petani, dan berbagai elemen kelas pekerja yang lain. Total ada empat isu yang akan disuarakan pada aksi kali ini.

“Ada empat isu pada aksi 5 Juni ini. Pertama, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, kedua tolak RUU Kesehatan, ketiga cabut Permenaker No. 5 tahun 2023 tentang pemotongan upah 25% di sektor label intensif ekspor, dan yang terakhir keempat sahkan RUU PPRT,” terangnya.

Terkait dengan RUU Kesehatan, Said Iqbal menilai, beleid dari aturan tersebut berpotensi menyebabkan komersialisasi terhadap layanan kesehatan. Salah satu yang disorotinya ialah mengenai aturan urun biaya, yang mana ada beberapa penyakit yang biayanya tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

“Ini mau melindungi rumah sakit. Ini bahaya, komersialisasi medis,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga menyoroti tentang BPJS Kesehatan yang akan ditempatkan di bawah kementerian, yang mana sebelumnya di bawah presiden. Menurutnya, dana masyarakat tersebut bukanlah APBN yang bisa diatur di bawah kementerian.

“Nggak boleh, itu melanggar UU APBN. Nggak boleh dana masyarakat diatur menteri. Kalau terjadi sesuatu misal sustainabilitas daripada biaya di BPJS tak cukup, apa menteri bisa menutupi?” ujarnya.

Isu selanjutnya yang disuarakan oleh buruh pada aksi kali ini adalah cabut Permenaker No 5 Tahun 2023 yang disebut memperbolehkan pengusaha memotong upah hingga 25%. Said Iqbal mengatakan, Permenaker ini sudah memakan korban, di mana ada pengusaha yang memotong upah buruh sebesar 25%. Sementara isu terakhirnya ialah sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Komentar