JurnalPatroliNews – JAKARTA – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak para orang tua di Indonesia untuk lebih aktif mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya aturan pemerintah yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah umur. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS yang sebelumnya ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Menurut Teddy, keberhasilan implementasi aturan tersebut membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua yang memiliki peran utama dalam mengawasi aktivitas digital anak.
“Ke depan kami memohon kerja sama seluruh masyarakat, para orang tua, anak-anak, serta rekan-rekan media agar peraturan pemerintah terkait PP Tunas dapat berjalan dengan maksimal,” ujar Teddy dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Ia menilai kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi generasi muda, terutama dalam mengurangi risiko paparan konten yang tidak sesuai usia maupun potensi kejahatan siber.
“Manfaat dan tujuannya diharapkan dapat memberikan dampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia,” kata Teddy.
Melalui aturan tersebut, anak-anak hanya diperbolehkan menggunakan media sosial setelah mencapai usia yang dianggap cukup matang secara psikologis.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, pemerintah juga menugaskan kementerian dan lembaga terkait memberikan penjelasan teknis kepada masyarakat. Koordinasi utama dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital yang dipimpin oleh Meutya Hafid.
Selain itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara luas kepada pemerintah daerah dan lembaga pendidikan agar sekolah dapat ikut mendukung penerapan aturan tersebut.
“Tentunya ke depan akan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Minggu lalu Ibu Menkomdigi juga telah menyampaikan terkait PP ini dan mendapat perhatian serta dukungan dari para orang tua,” jelas Teddy.
Sementara itu, Meutya Hafid menyatakan bahwa penyusunan aturan turunan dari PP TUNAS melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor. Pemerintah berupaya mempercepat implementasi kebijakan tersebut menjelang tanggal pemberlakuannya pada 28 Maret 2026.
Ia mengakui penerapan kebijakan berskala nasional tersebut tidak lepas dari tantangan. Namun pemerintah menilai langkah itu penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko penggunaan media sosial.
“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala besar yang menerapkan kebijakan ini. Jika di Australia sekitar 5,7 juta anak, di Indonesia jumlahnya bisa mencapai sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” ujar Meutya.














