Setyo Budiyanto Desak Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Inklusif

Dalam pandangannya, RUU KUHAP adalah regulasi fundamental yang akan berlaku dalam jangka panjang. Oleh karena itu, rumusannya tidak boleh hanya berpandangan jangka pendek hingga 2045, tetapi harus menjawab kebutuhan hukum bangsa hingga masa mendatang.

Setyo juga mengkritisi inkonsistensi antara isi pokok (batang tubuh) RUU dengan bagian ketentuan peralihan. Ia menilai ketidaksesuaian ini dapat menimbulkan multitafsir dan mengancam kepastian hukum.

“Pasal-pasal di batang tubuh mengatur satu hal, tetapi bagian peralihannya menyatakan ‘akan disesuaikan’. Hal seperti ini akan memunculkan ambiguitas. Kami minta ini ditinjau ulang agar tidak jadi celah hukum,” ucapnya.

Ia mengajak Panitia Kerja (Panja), pemerintah, dan seluruh pemangku kebijakan untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya dalam proses penyusunan RUU KUHAP.

“Kami berharap proses ini tidak tertutup, tetapi inklusif. Libatkan para pakar, aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan unsur pemerintahan secara aktif. Dengan begitu, tidak ada kesan bahwa pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa atau tertutup,” tutup Setyo.