RUU KUHAP Siap Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Pekan Depan

JurnalPatroliNews – Jakarta — Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah disetujui pada tahap pembahasan tingkat I, dijadwalkan akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI pekan depan untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengonfirmasi rencana tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).

“Iya, minggu depan. Rapat paripurna terdekat akan membahas dan mengambil keputusan terkait RUU KUHAP,” ujar Habiburokhman.

Seluruh Fraksi dan Pemerintah Sepakat

Dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, seluruh fraksi yang tergabung di Komisi III DPR RI — meliputi F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PKS, F-PAN, dan F-Demokrat — menyatakan sepakat agar RUU KUHAP segera dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan.

Habiburokhman selaku pimpinan rapat menyampaikan usulan persetujuan tersebut kepada para anggota dan perwakilan pemerintah yang hadir.

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III DPR RI dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHAP dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR RI terdekat?” tanya Habiburokhman.

Serentak, seluruh peserta rapat menjawab, “Setuju.”

Dengan dukungan bulat dari semua fraksi dan pemerintah, RUU KUHAP kini tinggal selangkah lagi menuju pengesahan resmi sebagai undang-undang baru yang akan menggantikan aturan lama dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.