JurnalPatroliNews – Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP memperingatkan bahwa pengesahan RUU KUHAP pada 18 November 2025 membawa Indonesia menuju krisis hukum pidana.
Mereka menilai pembahasan berlangsung sangat cepat dan tidak menyentuh rekomendasi fundamental, sehingga banyak pasal bermasalah lolos tanpa koreksi.
Pemerintah dan DPR tetap bersikeras memberlakukan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP, meski masa sosialisasi sangat singkat dan perangkat implementasi belum siap.
Koalisi menilai jarak waktu kurang dari dua bulan menuju pemberlakuan KUHAP baru tidak masuk akal. KUHAP membutuhkan setidaknya 25 peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, satu peraturan Mahkamah Agung, dan satu undang-undang baru tentang penyadapan.
Tanpa aturan pelaksana tersebut, norma dalam KUHAP dianggap berpotensi multitafsir, rawan disalahgunakan, dan membahayakan perlindungan hak warga negara.
Sebagai perbandingan, KUHP yang disahkan pada 2023 diberi masa transisi tiga tahun penuh. Namun hingga kini peraturan pelaksananya pun belum siap dan masih terdapat lebih dari 50 poin perbaikan yang harus direvisi.
Karena itu, jika KUHAP yang jauh lebih teknis dipaksakan berlaku dalam waktu kurang dari satu bulan, koalisi khawatir akan terjadi kekacauan besar di lapangan.
Koalisi mengungkap sedikitnya 40 masalah substansi dalam KUHAP baru. Salah satunya terkait penangkapan dan penahanan tanpa kontrol hakim.
Pasal 93 dan 99 memungkinkan penyidik melakukan penangkapan dan penahanan tanpa izin otoritas independen, menghilangkan peran hakim sebagai pengawas imparsial.
Masalah lain yakni meningkatnya kewenangan Polri yang disebut menjadi “superpower”. KUHAP baru menempatkan Polri sebagai penyidik utama atas hampir seluruh PPNS dan penyidik khusus.
Akibatnya, penyidikan narkotika, lingkungan hidup, obat dan makanan, serta kepabeanan berpotensi kehilangan independensi.
Skema restorative justice juga dinilai rawan menjadi ruang transaksi gelap karena bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan, minim kontrol hakim, serta membuka peluang pemaksaan perdamaian dan praktik koruptif berkedok penyelesaian kasus.
Koalisi menilai masalah KUHAP baru tidak cukup diselesaikan dengan revisi teknis, melainkan membutuhkan langkah konstitusional berupa penerbitan perppu untuk menunda pemberlakuan sekaligus membuka ruang revisi menyeluruh. Mereka menyinggung preseden penundaan sejumlah undang-undang melalui perppu sebelumnya, seperti UU PPHI, UU Perikanan, serta UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa minggu ke depan akan menentukan arah pembaruan hukum pidana Indonesia. Mereka mendesak presiden menerbitkan perppu untuk menunda pemberlakuan KUHAP baru agar proses revisi dapat dilakukan secara transparan dan partisipatif.













