Soal Isu Ijazah Jokowi, Politikus PDIP: Yang Menuduh Harus Bisa Buktikan!

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Sidang perdana terkait dugaan pemalsuan ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, resmi digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis, 24 April 2025. Isu lama yang kembali diangkat ini langsung menuai tanggapan dari internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Aria Bima, politisi senior PDIP yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, buka suara. Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan justru menyebutkan bahwa beban pembuktian seharusnya berada di tangan penggugat, bukan Jokowi.

“Jangan dibalik logikanya. Yang menuduh harus bisa menunjukkan bukti kuat bahwa ijazah itu palsu, bukan malah minta Pak Jokowi membuktikan keasliannya,” ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis siang.

Rekam Jejak Jokowi Sudah Lewat Verifikasi Berlapis

Aria menegaskan, perjalanan karier politik Jokowi yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga dua periode menjadi Presiden RI, tidak mungkin dilewati tanpa tahapan verifikasi ketat.

“Semua dokumen administrasi, termasuk ijazah, pasti melalui proses pemeriksaan di instansi yang berwenang. Kalau SD sampai SMA dicek oleh dirjen pendidikan dasar dan menengah, sementara untuk tingkat perguruan tinggi, itu ranah dirjen pendidikan tinggi,” jelasnya.

Jika Ragu, Gugatlah Instansi yang Mengesahkan

Lebih lanjut, Aria menyarankan agar pihak-pihak yang masih meragukan keabsahan ijazah Presiden Jokowi sebaiknya mengarahkan gugatan mereka ke lembaga yang melakukan verifikasi tersebut, bukan kepada Jokowi secara pribadi.

“Kalau masih merasa ada yang janggal, ya gugat instansi yang mengeluarkan pernyataan keaslian ijazah itu. Karena dari awal yang menyatakan ijazah Pak Jokowi valid ya lembaga resmi, bukan opini semata,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat Jokowi mencalonkan diri melalui PDIP, semua berkas administrasi diserahkan dan dicek. Keasliannya, kata dia, disahkan oleh pihak yang berwenang, bukan oleh partai.

“PDI Perjuangan hanya menerima sebagai prasyarat administratif dari seorang kader. Keasliannya itu bukan tugas partai memverifikasi, tapi tugas instansi resmi yang berwenang,” pungkasnya.

Komentar