Soal Usia Cawapres Bisa di Bawah 40 Tahun, Mahfud Buka Suara: Tunggu Putusan MK 4 Hari Lagi!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab persoalan mengenai batas usia capres dan cawapres yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023).

Banyak kabar beredar keputusan MK nantinya hanya untuk meloloskan satu kandidat.

Mahfud pun buka suara. Menurutnya masyarakat tidak perlu berprasangka dan menyerahkan seluruhnya ke putusan MK.

“Ya kita tunggu saja putusannya, kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan MK,” ungkap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

MK nantinya akan membacakan putusan itu pada hari Senin (16/10/2023) mendatang. Sehingga ia pun enggan berkomentar lebih mendalam mengenai hal ini.

“4 hari lagi, lalu apa pun putusannya tentu akan difollow up oleh partai politik kan? kan gitu kan? Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru, ndak usah banyak prasangka juga kepada MK. Jangan-jangan nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu,” ucap Mahfud.

Mahfud juga meminta masyarakat jangan meramal-ramal. Dia menyebut keputusan MK nantinya tentu yang terbaik bagi Indonesia ke depannya.

“Ada yang meramal gini-gini ternyata MK-nya gapapa lalu salah semua ramalan padahal rakyat sudah terlalu ribut. Yang ini ga usah meramal-ramal tapi berharap yang terbaik bagi negara ini gitu ya,” sebutnya.

Komentar