Soroti Kasus Persetubuhan ABG di Parimo, Sahroni: Kapolda Harus Transparan Dan Pelaku Dihukum Berat!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, menyoroti kasus asusila ABG 15 tahun di Parigi Moutong, yang disebut Irjen Agus Nugroho, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), bukan pemerkosaan melainkan persetubuhan dibawah umur.

Sahroni merasa geram. Ia mengatakan, apapun istilahnya, para pelaku tersebut tetap harus dihukum berat.

“Aduh Pak Kapolda Sulteng ini gimana sih, namanya anak di bawah umur dan 11 orang diduga pelaku dari persetubuhan. Apapun namanya yang Bapak mau sebut, mereka harus di hukum berat, biadab itu 11 orang,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (1/6/23).

Ia meminta, Kapolda tidak banyak menggunakan bahasa-bahasa lain, dan fokus pada pengungkapan kasus.

“Pak Kapolda, sikapi dengan tegas, jangan banyak lagi bahasa-bahasa lain. Hukum seberat-beratnya, titik. Mau apapun namanya, intinya sih hukum berat,” geramnya.

“Sedih lihat demikian dalam kondisi anak di bawah umur sudah diperlakukan demikian kejinya,” lanjutnya.

Selain itu, Sahroni menegaskan, agar terduga oknum Brimob yang menjadi salah satu pelakunya, segara diungkap secara terang.

“Terkait Anggota Brimob praduga tak bersalah, kalau memang dalam pemeriksaan tidak cukup bukti, maka sampaikan ke publik agar terang benderang, kenapa? awal ada dugaan 11 orang tersebut termasuk oknum Brimob. Harus dan sangat transparan, agar publik mengetahui dengan seksama,” tegasnya.

Sebelumnya, Irjen Agus Nugroho, Kapolda Sulteng, menjelaskan, bila kasus di Parigi Moutong bukanlah pemerkosaan, tetapi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Alasan utamanya, menurut polisi, tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di baliknya.

“Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban. Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama,” jelas Irjen Agus dalam konferensi pers, dikutip Kamis (1/6/23).

Agus memaparkan, peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023, di mana terindikasi ada 11 orang pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan seorang anak berusia 15 tahun. Perbuatan itu, tidak terjadi bersama-sama, sehingga menurutnya, istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat.

“Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu,” paparnya.

Berikut 11 terduga pelaku persetubuhan ABG 15 tahun di Parimo:

  1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
  2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
  3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;
  4. AR alias R berusia 26 tahun, petani;
  5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
  6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
  7. K alias DD, 32 tahun, petani;
  8. AW yang sampai saat ini masih buron;
  9. AS ini pun sama sampai saat ini masih buron;
  10. AK yang sampai saat ini masih buron;
  11. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan.

Komentar