Korupsi Dana Desa di Parimo Terbongkar, Kades Gunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi

JurnalPatroliNews – Jakarta –Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membongkar dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Sausu Auma, Kecamatan Sausu, berinisial AS.

Dana sekitar Rp 220 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 diduga diselewengkan untuk program fiktif dan kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Irwanto, mengatakan bahwa penyidik menemukan sejumlah kegiatan dalam dokumen anggaran yang tidak pernah direalisasikan.

Beberapa di antaranya meliputi pengadaan alat kesehatan, bibit durian, bibit hortikultura, serta proyek pengerasan jalan di Dusun II dan III yang mangkrak meski seluruh dana sudah dicairkan.

“Kami menemukan sejumlah program fiktif dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 220 juta. Dana itu digunakan sendiri oleh kepala desa,” kata Irwanto, Minggu (26/10/2025).

Dari hasil penyidikan, AS diketahui menguasai seluruh proses pencairan dan penggunaan dana desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Desa (TPD). Semua kegiatan, mulai dari penyewaan alat berat hingga pembayaran operator, dilakukan langsung oleh kepala desa.

“Bendahara hanya disuruh mengelola BLT dan gaji perangkat desa. Selebihnya dikelola langsung oleh kepala desa,” jelas Irwanto.

Kejaksaan menduga laporan kegiatan dan pertanggungjawaban dibuat secara fiktif agar terlihat seolah program berjalan sesuai rencana. Namun, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan tidak ada aktivitas pembangunan sesuai laporan yang disusun.

Untuk memperkuat bukti, penyidik telah memeriksa 30 saksi, termasuk perangkat desa dan warga. Sejumlah dokumen anggaran dan laporan kegiatan juga telah disita sebagai barang bukti.

Nilai kerugian negara sementara mencapai Rp 220 juta, namun angka tersebut bisa bertambah setelah audit Inspektorat selesai. Saat ini, AS ditahan di Lapas Kelas III Parigi selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.

“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” ujar Irwanto.

Kasus dugaan korupsi dana desa di Sausu Auma bukan satu-satunya yang disorot Kejari Parigi Moutong. Irwanto mengungkapkan, beberapa desa lain juga tengah dalam tahap penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana desa.

“Desa Buranga dan Pangi sudah kami terima hasil auditnya. Donggulu dan Ampibabo Utara masih menunggu LHP dari Inspektorat,” ungkapnya.

Kejari Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi dana desa yang merugikan masyarakat dan mencoreng akuntabilitas pemerintah desa.