Tanggapi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Prabowo: Jangan Terlalu Lihat Usia

Keterangan dari pemerintah disampaikan oleh Staf Ahli Kemendagri Togap Simangunsong. Togap awalnya menjabarkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki integritas dan kapabilitas yang memadai. Dia kemudian menyinggung soal peraturan terkait pencapresan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan UU hal ini mengandung makna bahwa kebijakan terkait persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk UU yaitu DPR dan Pemerintah,” tutur Togap.

Togap kemudian menyinggung pasal 38 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Dia menyebut pasal tersebut mengatur tentang hak seseorang di hadapan hukum.

“Dapat diartikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk diakui keberadaan dan eksistensinya, dijamin hak-haknya sebagai warga negara, serta dilindungi kepentingan berdasarkan asas kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum. Dengan demikian hukum harus dapat mengakomodir hal-hal tersebut dengan memperhatikan asas-asas hukum yang bersifat fundamental,” tutur dia.

Komentar