Diperiksa Intensif! Karenina Anderson Terancam 4 Tahun Penjara, Gara-gara Ganja

JurnalPatroliNews – Jakarta – Artis Karenina Anderson resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Karenina Anderson terancam hukuman 4 tahun penjara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan Karenina dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 (a) UU tentang Narkotika.

Pasal yang diterapkan, karena barang bukti yang kita amankan di bawah SEMA, dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka pasal yang kita terapkan Pasal 127 ayat 1 A UU RI tentang narkotika,” kata Achmad di Polres Metro Jaksel, Rabu (2/8/2023).

Pasal 127 Ayat 1 huruf a berbunyi:

“Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

Ardhy menambahkan, nantinya Karenina akan menjalani pemeriksaan oleh BNNK Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut bertujuan melihat kelayakan Karenina direhabilitasi.

“Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil asesmen BNNK Jakarta Selatan,” pungkas Achmad.

Ganja dari Perempuan Inisial P

Kepada polisi, Karenina Anderson mengaku ganja itu diperoleh dari teman perempuannya. Ia mendapatkan ganja itu secara cuma-cuma.

“Bahwa barang bukti didapatkan dari seseorang bernama P, ini DPO yang memberikan secara gratis pada bulan lalu,” tuturnya.

Menurut Ardhy, ganja itu dibeli oleh P. P kemudian mempengaruhi Karenina untuk mencoba ganja tersebut.

“Barang bukti tersebut dibeli oleh P. Kemudian, P menyuruh yang bersangkutan mencoba ganja tersebut,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, Karenina Anderson ditetapkan sebagai tersangka. Ia saat ini diperiksa intensif di Polres Jaksel.

Komentar