Tim Hukum Amin Hormati Apapun Hasil Putusan MK Besok

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin menyatakan keyakinannya bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya menggelar Pilpres ulang dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum Nasional Amin, mengungkapkan optimisme ini jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Kami optimistis dengan hasil keputusannya (permohonan dikabulkan MK),” kata Ari, Minggu (21/4).

Tim Hukum Nasional Amin yakin bukti yang disampaikan pihaknya selama sidang sengketa Pilpres sudah lengkap.

Saksi dan Ahli yang dihadirkan pun menegaskan bahwa Pemilu 2024 diwarnai banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan.

“Tapi, apapun keputusannya, secara hukum kami harus hormati,” ujar Ari.

Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Sebelumnya, delapan hakim MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Pasangan Anies-Muhaimin pun akan menghadiri langsung di MK untuk mendengarkan pembacaan putusan PHPU.

Komentar