Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Dinilai Bagian dari Kebebasan Berdemokrasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seruan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang datang dari sejumlah purnawirawan jenderal sebaiknya dipandang sebagai bentuk kebebasan berpendapat di negara demokratis.

Pernyataan ini disampaikan analis politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, saat merespons dinamika tersebut.

“Ekspresi semacam itu adalah hal biasa dalam demokrasi. Setiap warga negara punya hak untuk menyuarakan ketidakpuasannya, termasuk terhadap wakil presiden,” kata Jamiluddin dalam keterangannya, Minggu, 27 April 2025.

Menurutnya, selama aspirasi tersebut disampaikan dalam batasan yang sah dan konstitusional, tidak ada alasan untuk meremehkan atau menekan pandangan tersebut.

“Anak bangsa lainnya seharusnya menghormati, bukan malah mencaci atau mendiskreditkan mereka yang menyuarakan ketidaksetujuan,” tambahnya.

Meski begitu, Jamiluddin menegaskan dirinya tidak mendukung upaya pemakzulan yang ditempuh melalui jalan kudeta.

“Jika ada gerakan kudeta untuk menjatuhkan wapres, maka itu bertentangan dengan nilai demokrasi dan harus ditolak,” tegasnya.

Karena itu, Jamiluddin menegaskan kembali bahwa wacana pemakzulan yang muncul melalui mekanisme demokratis patut dipandang wajar, bukan sebagai sesuatu yang tabu atau melanggar hukum.

Komentar