UU PPRT Dinilai Jadi Tonggak Penting bagi Perlindungan Buruh Perempuan


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, khususnya perempuan yang selama ini bekerja di sektor informal tanpa kepastian perlindungan hukum.

Akademisi dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati, menilai pengesahan UU PPRT merupakan bentuk pengakuan negara bahwa pekerja rumah tangga (PRT) adalah pekerja yang memiliki hak yang sama dengan pekerja di sektor formal lainnya.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini kerap terpinggirkan dari sistem perlindungan ketenagakerjaan nasional.

“Dari PRT itu langkah yang baik ya. Untuk mengakui PRT sebagai pekerja,” kata Asfinawati di Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan, pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga juga memiliki dampak strategis terhadap perlindungan pekerja migran perempuan Indonesia di luar negeri, yang sebagian besar bekerja di sektor domestik sebagai PRT.

Menurut Asfinawati, jika Indonesia ingin para pekerja rumah tangga di luar negeri diakui sebagai pekerja formal dan mendapatkan perlindungan yang layak, maka negara harus lebih dulu mengakui status mereka secara resmi di dalam negeri.

“Kalau kita mau PRT kita diakui di luar negeri sebagai pekerja, kita mengakui dulu dong bahwa PRT itu sebagai pekerja (formal),” ujarnya.

Ia menilai, selama ini isu pekerja rumah tangga sering kali dipinggirkan karena dianggap berada di sektor informal, padahal banyak perempuan yang menggantungkan kehidupan ekonomi keluarga dari pekerjaan domestik tersebut.

Karena itu, kehadiran UU PPRT dipandang bukan hanya soal regulasi, tetapi juga bentuk keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja yang selama ini minim perlindungan.

Asfinawati juga menyoroti peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang menurutnya kini semakin inklusif. Ia melihat semakin banyak kelompok pekerja dari berbagai sektor, profesi, dan lintas usia yang turut terlibat dalam peringatan tersebut.

“Ini menunjukkan kesadaran makin luas,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap buruh tidak cukup berhenti pada pengesahan undang-undang semata. Menurutnya, implementasi di lapangan menjadi tantangan yang jauh lebih besar.

Ia menegaskan perlunya jaminan kebebasan berserikat, perlindungan terhadap hak-hak pekerja, serta pengawasan nyata agar regulasi yang telah disahkan benar-benar memberi dampak bagi para buruh, khususnya pekerja perempuan di sektor rentan.

UU PPRT pun dinilai sebagai pijakan awal menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, setara, dan inklusif bagi seluruh pekerja Indonesia.