Buruh Kritik Kondisi Ketenagakerjaan Dinilai Semakin Buruk


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 diwarnai kritik tajam dari kalangan buruh terhadap kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang dinilai semakin memburuk. Persoalan outsourcing, kontrak kerja, sistem pengupahan, hingga menyempitnya ruang demokrasi menjadi sorotan utama dalam aksi tahun ini.

Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) secara langsung menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di kompleks parlemen, Jumat (1/5/2026). Mereka menilai persoalan ketenagakerjaan terus berulang tanpa adanya perubahan yang signifikan dari tahun ke tahun.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Sunarno, menegaskan bahwa situasi ketenagakerjaan saat ini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

“Ada situasi ketenagakerjaan yang sangat buruk,” kata Sunarno usai menyampaikan aspirasi di kompleks parlemen.

Menurutnya, praktik outsourcing dan sistem kerja kontrak kini semakin mendominasi dunia kerja, sementara jumlah pekerja tetap atau permanen justru terus menurun. Kondisi tersebut dinilai membuat kepastian kerja serta jaminan kesejahteraan pekerja semakin lemah.

“Pekerja permanen itu semakin dikit, tapi outsourcing, kontrak, harian lepas, borongan itu semakin banyak,” ujarnya.

Selain itu, kelompok buruh juga menyoroti sistem pengupahan nasional yang dianggap belum mampu menjamin kehidupan layak bagi para pekerja. Mereka mendorong adanya reformasi menyeluruh terhadap sistem upah agar isu kenaikan upah tidak terus menjadi agenda rutin dalam aksi demonstrasi setiap tahun.

Menurut Gebrak, persoalan upah seharusnya dapat diselesaikan melalui kebijakan yang berpihak pada pekerja, bukan terus berulang dalam bentuk konflik industrial.

Tak hanya isu ekonomi, kelompok buruh juga mengkritik kondisi demokrasi yang dinilai semakin menyempit. Mereka menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap massa aksi dalam sejumlah demonstrasi yang terjadi belakangan ini.

Buruh menilai ruang partisipasi publik semakin terbatas, terutama bagi kelompok masyarakat sipil yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Karena itu, Gebrak mendesak agar revisi aturan ketenagakerjaan ke depan dilakukan dengan melibatkan serikat pekerja secara langsung. Mereka berharap regulasi baru tidak lagi menjadi sumber konflik antara pemerintah, DPR, dan kelompok buruh, melainkan benar-benar menghadirkan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.