Wabup Sampaikan Nota Pengantar Bupati Buleleng Atas 4 Ranperda Pada Paripurna Paripurna DPRD Buleleng

JurnaPatroliNews – Buleleng – Mewakil Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG. mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas 4 Ranperda di Ruang Sidang DPRD Kab. Buleleng, pada hari Selasa pagi (08/02).

Keempat Ranperda tersebut adalah Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Empat Ranperda Kabupaten Buleleng Diajukan Ke DPRD Buleleng Untuk Mendapat Pembahasan

Dalam Nota Pengantar Bupati Buleleng yang dibacakan Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,S.P.OG menyampaikan, bahwa Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan tindak lanjut pasca diundangkannya undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adanya perubahan nomenklatur jenis retribusi dari retribusi ijin mendirikan bangunan menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung, sehingga perlu dilakukan penyesuaian guna meningkatkan pelayanan tertib administrasi dalam pemenuhan persetujuan bangunan gedung.

Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan adanya amanat dari Peraturan Pemerintah no. 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga asing bahwa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pungutan retribusi perpanjangan pengesahan rencana pengguanaan tenaga kerja asing menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten. Memperhatikan hal tersebut maka Peraturan Daerah no. 4 Tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu disesuaikan.

Komentar