Wabup Sampaikan Nota Pengantar Bupati Buleleng Atas 4 Ranperda Pada Paripurna Paripurna DPRD Buleleng

Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng diajukan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara 1945 Republik Indonesia, terdapat urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu urusan Pemerintahan absolut dan urusan Pemerintah konkuren.

Ranperda Kabupaten Buleleng yang tidak termasuk dalam Propemperda tahun 2022 yaitu Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda no. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 115 ayat 1 Peraturan Pemerintah no. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah dikeluarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri no. 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah untuk itu perlu dilakukan penyesuaian.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng serta turut hadir Asisten Setda Kabupaten Buleleng, serta anggota DPRD Buleleng dan pimpinan SKPD mengikuti melalui daring, di antaranya Kadis PUTR I Putu Adiptha Eka Putra, ST., M.M, Kepala Disnaker Drs. Komang Sumertajaya, Kepala BPKPD Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si, Kabag Pemerintahan Drs. Nyoman Widartha dan Kabag Organisasi Dra. I Dewa Agung Ayu Sri Ambarawati.

Komentar