Waduuh..! Muhammad Adil Gadai Kantor Bupati, Pemkab Yang Harus Bayar Cicilan Gak Main-main, Rp3 Miliar per Bulannya!

JurnalPatroliNews – Riau, – Muhammad Adil,Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif, bikin ulah dengan menggadaikan kantor Bupati ke Bank sebesar Rp 10 miliar. Imbasnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), menjadi Ketumpuan membayar bunga Bank sebesar Rp 3 miliar per bulannya.

Asmar, Plt Bupati Meranti, mengatakan, dirinya baru mengetahui bahwa kantor itu telah digadaikan. Ia mengungkapkan, uang hasil gadai itu digunakan untuk pembangunan jalan di Kepulauan Meranti, yang menjadi program prioritas Adil.

“Kantor bupati itu yang digadai di bank. Saya saja baru tahu ini,” ujar Asmar kepada awak media, di Selatpanjang, Minggu (16/4/23).

Ia merasa serba salah, karena penggadaian itu membebani Pemprov untuk membayar cicilan, ditengah kemampuan keuangannya yang kecil. Ditambah, pihaknya akan dikenai biaya jika telat membayar.

“Hal ini yang jadi beban angsuran atas piutang yang wajib dibayar sebesar Rp3 miliar per bulan. Kalau telat bayar, bunga yang ditetapkan cukup besar. Sementara kemampuan keuangan kita (Meranti) cukup kecil,” ungkapnya.

Asmar mengaku, telah menghentikan semua kegiatan pembangunan, baik fisik maupun non fisik yang sudah berjalan, dan akan segera dilakukan evaluasi, agar bisa dipilah mana yang merupakan program prioritas.

Beberapa kegiatan yang sudah dan sedang berjalan tersebut adalah pembangunan fisik seluruh bidang jalan, pembanguan kantor Bupati, sekolah, dan sebagainya.

“Saya hentikan semua kegiatan fisik yang belum lelang, mau lelang, sudah lelang, maupun yang sudah dikerjakan,” terangnya.

“Makanya wajib kami evaluasi agar bisa kami ukur program mana saja yang menjadi prioritas sehingga tidak mengganggu keperluan belanja rutin dan wajib,” pungkasnya.

Diketahui, persoalan mengenai kantor yang digadaikan itu, mencuat setelah Adil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, dan kini dirinya telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Komentar