Jadi Saksi Meringankan Eks Gubernur Riau Abdul Wahid, UAS Hadir di PN Pekanbaru

JurnalPatroliNews – Pekanbaru – Ustaz Abdul Somad menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai saksi yang meringankan bagi mantan Gubernur Riau Abdul Wahid.

Mantan kepala daerah tersebut tengah menjalani proses hukum atas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Delta Tamtama, saksi dimintai keterangan mengenai dinamika hubungan kepemimpinan di daerah tersebut.

Hakim menanyakan kebenaran isu keretakan hubungan kerja antara terdakwa dengan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto selama masa jabatan mereka.

Menjawab pertanyaan tersebut, pendakwah kondang itu mengungkapkan bahwa kedua pemimpin daerah tersebut memang dinilai tidak sejalan sejak awal masa pencalonan.

Saksi menjelaskan bahwa dirinya sempat memilihkan sosok tertentu untuk mendampingi terdakwa maju dalam pemilihan kepala daerah dengan harapan dapat membangun komunikasi yang baik.

Namun pilihan politik terdakwa jatuh pada figur lain sehingga saksi hanya dapat memberikan masukan secara langsung kepada kepala daerah tanpa bisa mengintervensi pasangannya.

Saksi juga membeberkan momen pertemuan dengan wakil gubernur di sebuah kafe pasca-terjadinya operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam pertemuan itu, pihak wakil kepala daerah menyampaikan keluhan mengenai adanya dugaan penarikan sejumlah uang oleh tenaga ahli gubernur serta persoalan penataan posisi Sekretaris Daerah.

Di hadapan majelis hakim, saksi turut mengekspresikan keterkejutannya saat pertama kali mendengar sebutan Gubernur Satu dan Gubernur Dua dalam sebuah rapat koordinasi di sebuah hotel.

Ia menilai sebutan ganda tersebut sangat asing dan tidak lazim digunakan dalam struktur birokrasi pemerintahan sebuah provinsi di Indonesia.

Berdasarkan pengamatannya terhadap jalannya perkara, saksi menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada satu pun bukti kuat yang dapat memberatkan posisi hukum terdakwa.

Tokoh agama tersebut kemudian mengutip sebuah hadis mengenai kewajiban penuduh untuk mendatangkan bukti otentik agar tidak jatuh pada perbuatan zalim yang dilarang agama.

Sebagai bentuk dukungan moril, saksi menceritakan perjuangannya mengampanyekan terdakwa di belasan kabupaten dan kota serta kesediaannya menjenguk ke dalam rumah tahanan negara.

Pihak Jaksa Penuntut Umum KPK sendiri mendakwa mantan gubernur bersama jajarannya melakukan pemaksaan setoran uang loyalitas hingga miliaran rupiah dari para kepala unit pelaksana teknis.

Komentar