Yusril Tegaskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Tak Langgar Aturan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dipastikan telah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Jumat, 1 Agustus 2025. Ia menyebut bahwa tindakan Presiden Prabowo Subianto sudah berada dalam koridor konstitusi dan undang-undang.

“Saya pastikan bahwa langkah pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong sepenuhnya mengacu pada Pasal 14 UUD 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954,” ujar Yusril.

Dalam Pasal 14 UUD 1945 dijelaskan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan DPR. Prosedur ini telah ditempuh oleh Presiden Prabowo melalui surat presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR, dan tindak lanjut konsultasi juga telah dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Yusril menambahkan bahwa keputusan Presiden ini tak hanya menyangkut Hasto semata. Amnesti juga diberikan kepada sekitar seribu narapidana lainnya, seluruhnya sudah mendapatkan persetujuan dari DPR. Sementara itu, abolisi bagi Tom Lembong, yang tersangkut perkara korupsi impor gula, juga telah mendapat lampu hijau dari parlemen.

“Kalau kita cermati isi Pasal 2 dan Pasal 4 dari UU Nomor 11 Tahun 1954, maka semua prosedur sudah terpenuhi. Tidak ada yang dilanggar dalam proses ini,” pungkas Yusril.