Danantara Hapus Tantiem Komisaris dan Ubah Skema Insentif BUMN

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengumumkan langkah reformasi besar terhadap pola pemberian kompensasi bagi jajaran direksi dan komisaris di perusahaan BUMN serta anak usahanya. Perubahan ini dituangkan dalam kebijakan resmi melalui Surat S-063/DI-BP/VII/2025.

Melalui kebijakan tersebut, Danantara menetapkan bahwa pemberian insentif kepada direksi kini sepenuhnya akan didasarkan pada pencapaian kinerja perusahaan serta hasil laporan keuangan. Sementara itu, pemberian tantiem kepada dewan komisaris resmi dihentikan.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya menyeluruh untuk merapikan sistem insentif negara kepada pengelola BUMN. Kami ingin memastikan bahwa setiap bentuk penghargaan benar-benar mencerminkan kontribusi nyata, khususnya dari dewan komisaris,” ujar CEO Danantara, Rosan Roeslani, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Rosan menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan pemotongan terhadap honorarium, melainkan bentuk penyelarasan sistem remunerasi agar sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat.

“Komisaris tetap akan menerima penghasilan tetap bulanan yang layak, sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka,” lanjutnya.

Desain baru sistem kompensasi ini merujuk pada praktik internasional, yang menekankan pentingnya penghasilan tetap sebagai penyangga independensi fungsi pengawasan, sebagaimana diatur dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises.

Perubahan ini berlaku mulai tahun buku 2025 dan mencakup seluruh entitas BUMN yang masuk dalam portofolio pengelolaan BPI Danantara.