Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D yang turut hadir dalam rapat tersebut, dalam paparanya menyampaikan mendukung penuh terhadap tiga RUU prioritas prolegnas yang diinisiasi DPD RI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna menambahkan tujuan penyusunan Prolegnas adalah untuk menentukan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.
Dikesempatan yang sama, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menyampaikan kondisi faktual tata kelola Kamla, termasuk juga kemajuan implementasi PP No.13/2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Perairan dan Yurisdiksi Indonesia.
Diakhir paparannya, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menyampaikan apresiasi kepada DPD RI dan Kemenkumham RI atas dukungan pada rencana revisi UU No.32/2014 yang akan menguatkan tugas, fungsi dan kewenangan Bakamla RI sebagai Indonesia Coast Guard. “Indonesia sebagai negara maritim membutuhkan Coast Guard, ini sudah menjadi keniscayaan khususnya dalam pergaulan maritim dunia internasional.” Pungkas Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia.
Rapat kerja PPUU diakhiri dengan pembulatan keputusan hasil rapat yang ditanda tangani oleh Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M,Sc., Ph.D, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia dan Ketua PPUU DPD RI Dr. Dedi Iskandar Batubara.(Humas Bakamla RI)
Komentar