JurnalPatroliNews – Jakarta – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan arang bakau dalam jumlah besar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 74 ton arang bakau yang dimuat dalam dua kontainer berhasil diamankan dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas pemindahan arang bakau di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Menurut Uki, arang bakau tersebut dipindahkan dari kapal kayu KM Surya Jaya 1 ke dalam dua kontainer berukuran 40 kaki dengan total muatan sekitar 400 karung. Muatan itu rencananya dikirim ke Jakarta menggunakan kapal Icon James II 13.
Menindaklanjuti informasi tersebut, TNI AL segera melakukan koordinasi lintas instansi, melibatkan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), Kementerian Lingkungan Hidup, Bea Cukai Tanjung Priok, Pelindo, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta pemangku kepentingan lainnya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pembongkaran muatan setelah kapal tiba di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan dua kontainer tersebut berisi komoditas arang bakau dengan total berat sekitar 74 ton,” ujar Uki.
Ia mengungkapkan, apabila mengacu pada nilai pasar ekspor sekitar Rp23.500 per kilogram, potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Lebih jauh, dari sisi ekologis, produksi arang bakau tersebut diduga berasal dari penebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa.
Uki menegaskan, kerusakan mangrove dalam skala besar dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari meningkatnya abrasi pantai, menurunnya hasil perikanan, hingga terancamnya keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, kerusakan ekosistem mangrove juga berpotensi memicu bencana lingkungan.
Sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan nasional.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya TNI AL dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta melindungi sumber daya alam laut Indonesia,” pungkas Uki.













