Bantah Niat Culik Handi-Salsa
Lebih lanjut, Priyanto juga mengaku panik karena menurutnya Handi dan Salsa sudah meninggal akibat kecelakaan. Dia pun memutuskan membawa jenazah Handi dan Salsa dan membuang jenazah ke sungai.
“Saat kejadian, terdakwa panik dan bingung karena korban sudah meninggal dunia sehingga terdakwa memutuskan untuk membawa jenazah kedua korban kecelakaan ke daerah Banyumas dan membuang ke Sungai Serayu,” jelas Feri.
Oleh karena itu, menurut Feri, Priyanto tidak memiliki niat menculik Handi dan Salsa sebagaimana Pasal 328 KUHP. Feri meminta majelis hakim membebaskan kliennya.
“Karena itu, terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak pernah memiliki niat atau motif atau tujuan untuk melarikan atau menculik orang sebagaimana dimaksud dalam unsur kedua Pasal 328 KUHP,” ujar Feri.
“Dan demi hukum, terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan kedua alternatif pertama,” sambungnya.
Komentar