Berdasarkan terbitnya surat pembatalan dokumen Dukcapil dan peraturan pemerintah tersebut diatas, maka Kodam menggelar Sidang dewan penasehat pendidikan khusus untuk memproses dan memutuskan status kesiswaan Hens Songjanan hingga diputuskan dicabut.
Dengan adanya bukti dan pasal- pasal hukum yang telah jelas berlaku dalam persoalan Hens Songjanan, Kapendam meminta masyarakat agar lebih bijak dan cermat dalam menanggapi berita yang beredar di masyarakat. “Apa yang kami lakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku baik di lingkungan TNI maupun di lembaga pendidikkan , jadi ini bukan pemberhentian secara sepihak. Semua telah melalui proses dan pentahapan yang semestinya serta dilakukan investigasi guna mendapatkan data dan fakta yang valid dan keputusan ini sah secara hukum” jelas Kapendam.
Komentar