Dukcapil Batalkan Dokumen Kependudukan Mikael Songjanan Berimbas Status Siswa Hens Dicabut

JurnalPatroliNews – Maluku,- Kolonel Arh Adi Prayogo membantah Prasis Secata PK Rindam XVI/ Pattimura, Hens DJ Songjanan diberhentikan dari status prajurit siswa secara sepihak.

Tudingan tersebut muncul seiring viralnya pemberitaan tentang Hens DJ Songjanan asal Tual, Maluku Tenggara yang diberhentikan dengan tidak hormat beberapa hari jelang pelantikan, tepatnya 7 April 2022 lalu.

Kapendam mengatakan putusan diberhentikannya Hens DJ Songjanan dari Status Kesiswaannya dengan tidak hormat telah melalui prosedur yang semestinya. Ia terbukti menggunakan  dokumen administrasi berupa identitas kependudukan yang tidak sah, sebagai akibat dari dokumen kependudukan ayahnya yang dicabut atau dibatalkan oleh Dukcapil, karena  diperoleh secara ilegal.

Hal ini juga dibenarkan oleh Dukcapil Kota Tual dan terbukti bahwa dokumen kependudukan atas nama Mikael Songjanan telah melanggar ketentuan UU sehingga sesuai dengan surat Dukcapil Kota Tual no 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022, yang kemudian diperbaiki/pembetulan menjadi  No.470/066/2022 tanggal 8 April 2022 bahwa  dokumen kependudukan Mikael Songjanan dinyatakan batal atau dicabut kembali karena diperoleh secara ilegal. Mikael Songjanan mempunyai nama asli Mikael Benjamin hingga saat ini berstatus WNA (Warga Negara Asing) berkebangsaan Myanmar. Mikael Songjanan yang merupakan mantan ABK ini tidak memiliki Ijin Sementara Tinggal (ITAS) maupun Ijin Tinggal Tetap (ITAP).

Dalam surat tersebut dijelaskan juga bahwa seluruh dokumen yang bertalian dengan data Mikael Songjanan  dibatalkan atau dicabut kembali.  Hal ini berimplikasi  pada dokumen kependudukan milik Hens DJ Songjanan yang digunakan saat mendaftar Secata menjadi  tidak sah. Kodam dalam hal  ini tidak mempermasalahkan status kewarganegaraan Hens, tetapi dengan adanya surat pembatalan dokumen dari Dukcapil tersebut, berpengaruh terhadap status kesiswaan Hens.

Kakumdam XVI/ Pattimura, Kolonel Chk Junaidi, S.H., M.H mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI,  pada pasal 58 ayat 1 dan 2 huruf (d) yang berbunyi Prajurit Siswa diberhentikan tidak dengan hormat dari pendidikan pertama karena mempunyai tabiat dan/ atau perbuatan yang nyata- nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI,”  terang Kakumdam.

“Salah satu tabiat dan/atau perbuatan  disebutkan (pada pasal 58 ayat 2, salah satunya pada  poin d) diketahui bahwa untuk diterima menjadi Prajurit Siswa, telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu,  tidak benar atau tidak lengkap” tambah Kakumdam.

Komentar