TNI AL Amankan Pengiriman PMI Non Prosedural di Tanjung Balai Karimun

JurnalPatroliNews – Jakarta –TNI Angkatan Laut kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK), bersama Tim Gabungan Satgas TNI AL, mengamankan sebuah boat pancung yang membawa PMI ilegal pada Minggu (18/08) kemarin di Pelambung, Kecamatan Tebing, Kabupaten Tanjung Balai Karimun.

Menurut penjelasan Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova, S.E., kejadian berawal pada pukul 19.30 WIB ketika tim F1QR Lanal TBK mendeteksi sebuah boat pancung yang melintas tanpa lampu navigasi. Tim segera melaksanakan pengejaran dan berhasil mengamankan boat pancung beserta penumpangnya.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa boat pancung tersebut mengangkut enam orang, terdiri dari dua orang terduga tekong berinisial T (nahkoda) dan M (pemilik boat), serta tiga orang diduga PMI non prosedural berinisial M (40 tahun), N (44 tahun), G (25 tahun), dan satu orang warga negara Malaysia berinisial M (32 tahun).

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit SB Pancung Mesin Yamaha 2x40PK, tiga paspor WNI, satu kartu CIDB Malaysia, satu kartu pengenal Malaysia Identity Card, empat KTP, enam unit handphone, lima tas, uang sebesar 430.000 Rupiah, dan sejumlah uang Ringgit.

Danlanal TBK menyampaikan bahwa semua orang yang berada di dalam boat pancung, baik tekong, pemilik boat, PMI non prosedural, maupun WN Malaysia, beserta barang bukti, kini berada di Mako Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada pihak Imigrasi Karimun dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Karimun untuk proses hukum selanjutnya.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menginstruksikan seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan dan merespons segala bentuk tindak ilegal di perairan Indonesia. Kasal juga menekankan pentingnya sinergi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut dari kasus-kasus semacam ini.

Komentar