JurnalPatroliNews – Jakarta – Personel TNI Angkatan Laut dari Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VII Kupang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ikan Tuna Ekor Kuning tanpa dokumen resmi yang hendak dikirim ke Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Aksi ilegal ini berhasil dicegah di wilayah pesisir Pantai Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman ikan ilegal ke RDTL. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli Lantamal VII segera melakukan penyisiran dan pengintaian di kawasan hutan bakau sekitar pantai Motaain.
Dalam proses pengawasan, petugas mencurigai pergerakan empat orang yang secara bergiliran membawa box styrofoam menuju kawasan hutan bakau. Dua orang pertama membawa dua box, kemudian disusul oleh dua orang lainnya dengan jumlah yang sama.
Gerak-gerik mencurigakan tersebut langsung direspons oleh tim patroli yang melakukan penangkapan di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa keempat box tersebut berisi 135 ekor ikan Tuna Ekor Kuning yang hendak dikirim secara ilegal ke Timor Leste tanpa surat izin atau dokumen resmi.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, ikan-ikan tersebut akan diangkut menggunakan perahu kayu berukuran 3 meter panjang dan 80 cm lebar. Mereka mengaku menerima bayaran Rp100.000 per box untuk pengiriman, dengan estimasi waktu tempuh pulang-pergi sekitar dua jam.
Atas dasar pelanggaran tersebut, seluruh pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Pos TNI AL Atapupu guna pemeriksaan lanjutan serta proses penyelidikan lebih mendalam.
Upaya penggagalan ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menegaskan pentingnya peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan seluruh jajaran TNI AL dalam menangani pelanggaran hukum di laut.














