Warga Papua Bersama TNI Batasi Ruang Gerak OPM di Sugapa

JurnalPatroliNews – Jakarta – Papua – Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Papua.

Salah satu fokus utama TNI adalah menciptakan keamanan yang kondusif untuk mendukung pembangunan kesejahteraan di Papua, yang sering kali terganggu oleh aksi Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Arh Yogi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (19/9/2024), menyampaikan bahwa Komando Operasi (Koops) TNI HABEMA secara aktif melaksanakan Pembinaan Ketahanan Wilayah (Bintahwil) sebagai bagian dari upaya pengamanan.

“Melalui Bintahwil, Koops HABEMA berusaha menciptakan ruang, alat, dan kondisi kejuangan yang tangguh, sehingga warga mampu menjaga keamanan secara mandiri,” ucap Letkol Yogi.

Ia menambahkan bahwa implementasi Bintahwil telah terlihat dengan adanya ikrar dari simpatisan OPM untuk kembali ke pangkuan NKRI serta ikrar dari warga Sugapa untuk melawan OPM.

Salah satu contoh konkret tindakan warga adalah di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, di mana warga berhasil membatasi ruang gerak OPM Pada Rabu (18/9).

warga Mamba melaporkan tindakan mereka kepada Satgas Koops HABEMA. Warga yang berikrar melawan OPM membakar habis Honai, tempat transit OPM yang sering digunakan untuk persiapan aksi gangguan keamanan di wilayah Distrik Sugapa.

Panglima HABEMA, Brigjen TNI Lucky Avianto, mengapresiasi tindakan tersebut. “Ini adalah bukti nyata dukungan masyarakat terhadap upaya TNI dalam menjaga stabilitas keamanan. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung percepatan pembangunan di Papua,” ungkapnya.

Komentar