Pembayaran Ganti Rugi oleh Google Sebesar Rp 77 Juta Terkait Pelacakan Pengguna

JurnalPatroliNews – Amerika Serikat – Google telah menyetujui pembayaran ganti rugi sebesar Rp 77 juta terkait tuntutan pelacakan pengguna saat menggunakan aplikasi browser. Raksasa teknologi ini diwajibkan membayar denda minimal US$5 miliar (sekitar Rp 77 triliun).

Para penggugat sebelumnya menuduh bahwa analitik cookie dan aplikasi Google melacak aktivitas mereka ketika menggunakan browser, meskipun pengguna telah beralih ke mode Incognito untuk Chrome dan mode Private pada browser lainnya.

Tindakan ini memungkinkan Google untuk mengakses berbagai informasi tentang pengguna, seperti teman, hobi, makanan favorit, kebiasaan belanja, dan aspek lain dari kehidupan online mereka.

Tuntutan ini diajukan pada tahun 2020 dengan rentang waktu penggunaan platform sejak 1 Juni 2016. Pada saat itu, pihak penggugat menuntut ganti rugi sebesar US$5.000 (sekitar Rp 77 juta) per pengguna. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS), Distrik Utara California.

Hakim Yvonne Gonzales Rogers awalnya menolak permintaan Google untuk membantah gugatan tersebut. Ia menyatakan bahwa masih ada pertanyaan apakah perusahaan tersebut telah membuat perjanjian hukum untuk tidak mengumpulkan data selama penggunaan mode private browsing.

Rogers juga mengutip kebijakan privasi dan pernyataan dari pihak Google yang berkaitan dengan batasan informasi yang dapat dikumpulkan.

Laporan terkini menyebutkan bahwa pengacara dari kedua belah pihak telah menyetujui syarat-syarat penyelesaian melalui mediasi. Meskipun persyaratan penyelesaian tidak diungkapkan, hal ini mengindikasikan kemungkinan adanya penyelesaian formal yang akan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan persetujuan.

Rencananya, pengadilan akan memutuskan pada 24 Februari 2024 setelah penundaan sidang yang semula dijadwalkan pada 5 Februari 2024.

Komentar