4 Syarat Perjalanan Domestik Terbaru, Catat!

JurnalPatroliNews – Syarat perjalanan domestik terbaru mungkin jadi salah satu kabar yang selalu dinantikan masyarakat luas.

Pasalnya, berbagai kegiatan mulai berjalan seperti biasa, dan mobilitas masyarakat juga berangsur pulih.

Anda bisa mendapatkan sedikit ulasan syarat perjalanan domestik terbaru di artikel ini.

Jadi baca sampai selesai ya!

Jika melihat dari rilisan berbagai media dan peraturan baku yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan, maka aturan baru yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini sendiri kemudian mengacu pada aturan lain, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di WIlayah Jawa dan Bali.

Mulai berlaku sejak 3 November 2021, ini beberapa poin penting yang tertuang dalam aturan tersebut di atas.

  • Selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19.

Surat keterangan ini bisa berupa hasil tes Antigen, atau hasil tes PCR, tergantung dengan dosis vaksinasi.

  • Bagi penumpang yang baru mendapatkan dosis vaksin pertama, maka wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Jangka waktu ini tentu semakin longgar, dari yang awalnya 1×24 jam, kemudian menjadi 2×24 jam, dan sekarang 3×24 jam.

  • Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan tes antigen.

Namun untuk tes antigen, kurun waktu pengambilan sampel masih sama, yakni 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

  • Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dibawah 12 tahun, atau pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak dapat menerima vaksin.

Itu tadi aturan dan syarat perjalanan domestik terbaru yang bisa kami bagikan.

Semoga dapat memberikan manfaat untuk anda.

(Alfrits Semen)

Komentar