Perppu Cipta Kerja Ijinkan WNA Bisa Beli Apartement di Indonesia, Ini Syaratnya!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, salah satu yang diatur Perppu tersebut adalah aturan khusus kepemilikan satuan rumah susun (Sarusun), atau Apartemen untuk orang Asing.

Dalam Perpu ini diatur, bahwa Warga Negara Asing (WNA) dapat memperoleh Hak Milik atas sarusun sebagaimana tertuang dalam Pasal 144 ayat 2. Begitu juga dengan Badan Hukum Asing dan perwakilan Negara Asing, maupun Lembaga Internasional yang punya perwakilan di Indonesia.

“Hak Milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Badan Hukum Indonesia;
c. Warga Negara Asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
atau e. Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia,” buntu aturan itu, dikutip Rabu (4/1/23).

Meski demikian, pada Pasal 145 ayat 1, ditetapkan, bahwa rumah susun itu dapat dibangun di atas tanah;
a. Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Negara;
atau b. Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak pengelolaan.

“Pemberian Hak Guna Bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya setelah mendapat Sertifikat laik fungsi,” tulis ayat 2 Pasal 145.

Komentar