InternasionalUmum

Pengadilan Filipina Bebaskan Warga Indonesia Istri Pemimpin Teroris Maute

Beno
×

Pengadilan Filipina Bebaskan Warga Indonesia Istri Pemimpin Teroris Maute

Sebarkan artikel ini

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Pemerintah Indonesia menyatakan Minhati Madrais seorang WNI yang merupakan istri dari Omar Khayyam Maute kelompok teroris yang berafiliasi dengan Daesh/ISIS di Marawi telah dibebaskan oleh pengadilan Filipina.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Joedha Nugraha mengatakan Minhati Madrais dibebaskan hakim pengadilan di Filipina karena kurangnya alat bukti pada 26 Juni 2020 lalu.

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

“Karena bukti-bukti tidak cukup untuk menuduh yang bersangkutan. Selain itu surat penangkapan dibatalkan hakim karena identitas tidak sesuai,” kata Joedha melalui keterangan pers virtual pada Jumat.

Pemerintah kata dia, saat ini tengah mempertimbangkan bagaimana nasib Minhati Madrais seusai dibebaskan.

“Saat ini Kemenlu dan kementerian lembaga terkait di bawah koordinasi Kemenko Polhukam sedang membahas kebijakan terkait pembebasan,” tambah dia.

Kedutaan Besar Indonesia di Manila serta Konsulat Jenderal RI di Davao kata dia juga terus berkoordinasi dengan otoritas setempat.

Minhati Madrais merupakan istri Omar Khayam Maute, pemimpin kelompok Maute yang tewas pada 2017 lalu pada saat serangan di Marawi oleh aparat Filipina.

Minhati kata Joedha saat itu ditangkap dan dituduh melanggar Undang-Undang Republik No 9516 dan proses persidangannya dimulai sejak 20 Maret 2018 lalu.

“Minhati Madrais saat itu didakwa memiliki bahan peledak,” pungkas Joedha. (AA)