JurnalPatroliNews – Jakarta –Kian panjang urusan Kanitreskrim Polsek Penjaringan AKP Mohamad Fajar dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online. Dugaan adanya penerimaan uang dari kasus judi online kini membuat AKP M Fajar kehilangan jabatan.
AKP Fajar resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kanitreskrim Polsek Penjaringan. Pencopotan jabatan AKP M Fajar tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/436/IX/KEP/2022 tetanggal 20 September 2022.
Kasus ini mengemuka setelah Tim Paminal Propam Polri melakukan OTT terhadap AKP M Fajar pada Senin (29/8) bersama tujuh anggotanya. AKP M Fajar diduga memerintahkan anggotanya menerima uang dalam penanganan perkara judi online.
Kasus AKP M Fajar dkk ini juga sempat membuat atasannya, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini diperiksa Propam. Sejauh ini, hasil pemeriksaan Propam terhadap Kompol Ratna hanya sebatas mengetahui dan dilapori soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anak buahnya itu.
AKP M Fajar Resmi Dicopot
Pencopotan jabatan AKP M Fajar dari posisi Kanit Reskrim Polsek Penjaringan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bernomor: ST/436/IX/KEP/2022 tertanggal 20 September 2022. Dalam surat telegram tersebut, AKP M Fajar digantikan oleh AKP Harry Gasgari yang sebelumnya menjabat Kanitindik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Selain Fajar, dua anak buahnya yang diduga terlibat dalam penerimaan uang dari kasus judi online juga dicopot. Berikut kedua perwira tersebut:
1. AKP Rachmat Basuki Kasubnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Penjaringan dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan).
2. AKP Tihar Marpaung Kasubnit 2 Unitreskrim Polsek Metro Penjaringan dimutasikan ke Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka pemeriksaan)
Komentar