Istana Tanggapi Gugatan Habib Rizieq Cs Terhadap Jokowi Senilai Rp 5.246 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pihak Istana Kepresidenan akhirnya buka suara terkait gugatan perdata yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Habib Rizieq Shihab dan sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Gugatan tersebut menuntut ganti rugi senilai Rp 5.246 triliun.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa upaya hukum harus dilakukan secara serius dan bertanggung jawab, dengan bukti-bukti yang jelas.

“Prinsip hukum yang harus dikedepankan adalah setiap orang yang mengajukan klaim harus dapat membuktikannya. Jangan menggunakan jalur hukum hanya untuk mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini dalam keterangan resmi, Jumat (4/10/2024).

Dini menambahkan, selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu ada kelebihan dan kekurangan. Namun, menurutnya, masyarakatlah yang pada akhirnya akan menilai kinerja presiden.

Terkait gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dini menjelaskan bahwa Istana tidak dapat memberikan tanggapan lebih jauh. Proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang ada di pengadilan, dan Istana menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Istana tidak bisa berkomentar lebih jauh karena gugatan diajukan ke PN. Kami akan melihat perkembangannya lebih lanjut agar jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Presiden Jokowi sebagai presiden atau sebagai pribadi,” kata Dini.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 September 2024, dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Para penggugat termasuk Moh. Rizieq Shihab, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyani, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.

Berikut beberapa poin petitum yang diajukan penggugat:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Presiden Joko Widodo telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
  3. Menggugat Joko Widodo untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 5.246,75 triliun yang akan disetorkan kepada kas negara.

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat besarnya nilai gugatan serta figur-figur yang terlibat dalam upaya hukum ini.

Komentar