ASDAMINDO Dorong Pelaku Depot Air Minum Jaga Kualitas dan Ajukan SLHS

JurnalPatroliNews – Jakarta – Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO) mengimbau para pelaku usaha depot air minum (DAM) untuk menjaga kualitas air yang mereka sediakan demi kesehatan konsumen.

Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi, menjelaskan bahwa hal ini dapat dilakukan dengan mengajukan Sertifikasi Laik Hygiene dan Sanitasi (SLHS) guna memastikan air yang dijual memenuhi standar kesehatan.

“Kami menyarankan pelaku DAM, terutama di Jawa Timur, untuk rutin menguji kualitas air minum, baik dari sisi fisika, kimia, maupun bakteriologi di laboratorium yang sudah terakreditasi,” ujar Erik di Surabaya pada Rabu, 13 November 2024.

Selain itu, para pelaku DAM disarankan mengganti media filter ultraviolet secara berkala dan mengikuti aturan mengenai DAM, termasuk mengurus izin usaha melalui OSS.id dengan nomor induk berusaha (NIB) sesuai KBLI 11052, sebagaimana diatur dalam Permenkes terbaru nomor 2 tahun 2023.

Erik menambahkan, penting bagi pengusaha depot air minum untuk tidak menganggap air mereka aman tanpa pengujian berkala.

Kepala Dinas PU Cipta Karya Jawa Timur, I Nyoman Gunadi, juga menekankan pentingnya menyediakan air minum yang aman dan layak, terutama karena kondisi sanitasi di Indonesia saat ini memerlukan perhatian ekstra.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), Rachmat Hidayat, mengungkapkan perbedaan utama antara industri air minum dalam kemasan (AMDK) dan DAM.

Industri AMDK memiliki regulasi ketat, sementara depot air minum hanya tunduk pada satu aturan. DAM diizinkan mengisi air di depan konsumen, namun tidak untuk menyimpan stok dalam galon bermerek tertentu untuk dijual.

Justisiari P. Kusumah dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mengingatkan bahwa pelaku DAM perlu memperhatikan legalitas merek, agar tidak menghadapi tuntutan hukum akibat penggunaan galon bermerek tanpa izin.

Komentar