Dramatis! Kabur Dikejar Tiga Jam, Gubernur Bengkulu Akhirnya..

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyisakan cerita dramatis. Proses penangkapan ini melibatkan aksi kejar-kejaran antara petugas KPK dan Rohidin selama tiga jam.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menunggu Rohidin di sebuah lokasi. Namun, upaya ini diduga terendus sehingga Rohidin berhasil kabur melalui pintu lain.

“Awalnya kita tunggu di suatu tempat. Kemungkinan keberadaan kami sudah terdeteksi sehingga beliau keluar lewat pintu lain,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (24/11/2024) malam.

Petugas KPK pun segera mengejar kendaraan yang membawa Rohidin, yang diketahui menggunakan Toyota Fortuner hitam, hingga ke arah Padang. Setelah tiga jam pengejaran, petugas akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan pribadi Rohidin bernama Anca. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait dana kampanye Pilkada 2024.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam OTT ini, KPK menyita uang senilai Rp7 miliar dalam tiga jenis mata uang: Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), dan Dolar Singapura (SGD). Barang bukti ini diamankan dari berbagai lokasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan petahana dalam Pilkada yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Komentar