JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap tidak dilakukan di wilayah tersebut. Pemeriksaan justru dipindahkan ke Kabupaten Banyumas guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kemungkinan adanya keterkaitan sejumlah pihak di daerah dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Kenapa diperiksanya di Banyumas tidak di Cilacap? Seperti tadi disampaikan, kami menghindari terjadinya conflict of interest,” ujar Asep seperti dikutip dari RMOL, Minggu (15/3/2026).
Dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut, KPK menemukan informasi bahwa sebagian dana yang telah terkumpul bahkan telah dipersiapkan untuk diberikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa uang tersebut telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pihak.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi pada saat itu diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag untuk Forkopimda,” jelas Asep.
Ia menambahkan, salah satu unsur Forkopimda yang disebut dalam daftar penerima dana tersebut adalah pihak kepolisian di wilayah setempat.
“Salah satu Forkopimda itu adalah Polres, Kapolres di situ. Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari conflict of interest,” tegasnya.
Atas pertimbangan tersebut, tim penyidik memutuskan memindahkan lokasi pemeriksaan awal ke Polres Banyumas.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada Jumat (13/3/2026) di wilayah Kabupaten Cilacap terkait dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 27 orang yang kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas.
Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Di antara pihak yang diperiksa adalah Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.
Selain itu, sejumlah pejabat daerah juga turut diperiksa, di antaranya Asisten I Pemkab Cilacap Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Syamsul serta Sadmoko sebagai tersangka pada Sabtu (14/3/2026). Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 2 April 2026 di rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang tersebut ditemukan telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi salah satu pejabat dan rencananya akan dibagikan sebagai THR kepada pihak eksternal.
Perkara ini bermula dari dugaan perintah Bupati Cilacap kepada Sekda untuk mengumpulkan dana dari perangkat daerah dengan alasan kebutuhan THR bagi pihak eksternal di lingkungan Forkopimda.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah disebut telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik juga menemukan indikasi praktik serupa pernah terjadi pada tahun 2025.













