JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menepis anggapan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) akan mengubah peran serta kewenangan TNI hingga dapat menangani perkara sipil seperti kepolisian. Ia menegaskan bahwa revisi ini hanya berfokus pada perpanjangan usia pensiun bagi prajurit aktif.
“Tidak ada perubahan terkait kewenangan TNI. Prinsip utama revisi ini hanya menyangkut perpanjangan usia pensiun. Saat ini, pegawai negeri sipil pensiun di usia 60 tahun, sementara TNI-Polri masih di usia 58 tahun,” ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Selasa, 18 Februari 2025.
Menurutnya, ketentuan usia pensiun dalam revisi ini juga tidak bisa diberlakukan secara merata bagi seluruh prajurit TNI. Hal ini dikarenakan perbedaan tingkatan dalam struktur militer.
“Untuk prajurit berpangkat rendah, seperti sersan dan yang lebih bawah, usia pensiun saat ini sekitar 45 tahun karena mereka bagian dari pasukan tempur. Nah, ini yang perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa isi draf revisi UU TNI tetap mengacu pada rancangan sebelumnya yang telah dibahas saat pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Secara substansi, tidak ada yang berubah dari usulan revisi sebelumnya. Sebelumnya ini merupakan inisiatif DPR, sudah mendapat surat presiden (surpres), daftar inventarisasi masalah (DIM) juga telah dibahas oleh pemerintah. Sebelumnya dikoordinasikan oleh Menko Polhukam, sekarang nomenklaturnya menjadi Menko Polkam,” ungkapnya.
Ia pun memastikan bahwa poin-poin revisi UU TNI masih sama dengan usulan sebelumnya dan tidak ada perubahan yang signifikan.
“Silakan dicek kembali isi revisi undang-undang ini. Tidak ada perbedaan dengan yang pernah diajukan sebelumnya,” pungkasnya.
Komentar