Kabar Gembira bagi Pengusaha! Transisi KBLI 2025 Kini Lebih Mudah dan Tanpa Beban Biaya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah secara resmi memperkuat komitmen untuk mempermudah iklim investasi di Indonesia melalui implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Langkah strategis ini dikukuhkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Hukum (Kemenkum), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa transisi menuju KBLI 2025 dirancang agar berjalan selaras dan tidak memberikan beban tambahan bagi para pelaku usaha.

“SEB ini menjadi wujud kebijakan utama pemerintah dalam memastikan transisi KBLI 2025 berjalan lancar dan tidak membebani pelaku usaha,” ujar Supratman dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan I di Jakarta, Kamis (23/4).

Dua Skema Kemudahan: Otomatis dan Manual

Pemerintah menawarkan dua mekanisme penyesuaian untuk memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha:

  1. Konversi Otomatis: Diperuntukkan bagi pelaku usaha yang hanya perlu mengganti kode KBLI tanpa mengubah inti kegiatan usahanya. Penyesuaian ini dilakukan langsung oleh sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS).
  2. Penyesuaian Manual: Berlaku bagi pelaku usaha yang berencana melakukan ekspansi atau perubahan bidang usaha. Dalam skema ini, pelaku usaha tetap diwajibkan melakukan perubahan akta notaris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya, negara hadir untuk memudahkan. Yang hanya ganti kode, kami bereskan otomatis. Yang memang berubah usahanya, silakan ikuti prosedur agar legalitasnya terjamin,” tegas Supratman.

Target Sinkronisasi Juni 2026

Menkum menambahkan bahwa proses sinkronisasi sistem di internal Kemenkum hampir rampung. Pemerintah menargetkan seluruh ekosistem perizinan berusaha telah selaras dan dilaksanakan paling lambat pada 18 Juni 2026.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa pembaruan KBLI sangat krusial mengingat cepatnya perubahan model ekonomi saat ini.

Menurutnya, terdapat empat faktor pendorong utama pembaruan ini, yaitu munculnya sektor baru, isu perubahan iklim, transformasi digital, serta pergeseran model bisnis global.

“Pembaruan ini memberikan kepastian hukum dan kelancaran berusaha bagi seluruh pemangku kepentingan melalui sistem OSS yang berbasis risiko,” pungkas Amalia.