IRT di Pandeglang Ditangkap Usai Tipu Warga Lewat Modus Jual Minyak Goreng Murah

JurnalPatroliNews – Pandeglang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (30) diamankan aparat kepolisian Pandeglang setelah diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah warga dengan modus penjualan minyak goreng murah. Dari aksinya, pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, mengungkapkan bahwa SR menawarkan program bisnis distribusi minyakita kepada tiga orang korban. Ia menjanjikan harga miring serta pengiriman cepat, asalkan korban mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu.

“Namun, saat waktu pengiriman yang dijanjikan tiba, tidak ada minyak goreng yang diterima oleh pembeli,” ujar Dhyno, Selasa (6/5/2025).

SR mengklaim bahwa ini adalah aksi penipuan pertamanya. Namun demikian, dari praktiknya tersebut, ia mengantongi keuntungan senilai Rp 621 juta.

“Total kerugian yang dialami ketiga korban mencapai Rp 621 juta,” tambahnya.

Kasus ini terkuak setelah salah satu korban memberanikan diri untuk melapor ke pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera menyelidiki dan berhasil mengamankan pelaku.

Diketahui, SR menggunakan uang hasil penipuan untuk menutupi kebutuhan operasional toko daring miliknya.

Atas perbuatannya, SR kini dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Komentar