JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi kendala dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu pejabat yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Haryanto, yang menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 2 Juni 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketidakhadiran Haryanto disampaikan melalui surat yang disertai keterangan sakit dari rumah sakit. “Yang bersangkutan tidak datang dan mengirimkan surat keterangan medis sebagai alasan,” ujar Budi saat konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Pemeriksaan terhadap Haryanto berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang terjadi di Kemnaker selama periode 2020 hingga 2023.
KPK sendiri telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Mei 2025, dan sejauh ini telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka. Meski demikian, nama-nama mereka belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Namun, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kedelapan tersangka tersebut termasuk sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat Kemnaker. Mereka adalah:
- Haryanto, Staf Ahli Menteri
- Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023)
- Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA (2017–2019)
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024–2025)
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis & Pengendalian TKA (2021–2025)
- Putri Citra Wahyoe, petugas hotline & verifikator RPTKA (2019–2025)
- Jamal Shodiqin, analis & pengantar kerja ahli pertama (2019–2025)
- Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda (2018–2025)
Beberapa dari mereka telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Suhartono bahkan telah diperiksa sebagai tersangka pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan Haryanto.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait pemaksaan dan penerimaan gratifikasi dari pihak-pihak yang mengurus izin tenaga kerja asing.
“Modusnya adalah pemungutan uang secara ilegal dari para calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia,” ungkap Asep.
Dari pengembangan kasus ini, penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan pada tanggal 20 hingga 23 Mei 2025. Hasilnya, 11 unit mobil dan 2 sepeda motor berhasil disita sebagai barang bukti, dan kini telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi yang merugikan negara dan mencederai proses perizinan tenaga kerja asing secara adil.
Komentar