JurnalPatroliNews – Bandung – Lisa Mariana, perempuan yang menggugat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait status identitas anak, ternyata juga menuntut kompensasi bernilai fantastis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam petitumnya, Lisa meminta ganti rugi senilai lebih dari Rp16 miliar.
Berdasarkan dokumen gugatan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dan dikutip detikJabar pada Rabu (4/6/2025), Lisa menuntut Ridwan Kamil membayar kerugian materiil sebesar Rp6,66 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp10 miliar.
Tak hanya itu, Lisa juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan sanksi tambahan jika Ridwan Kamil tidak mematuhi isi putusan. Dalam gugatannya, ia memohon agar aset rumah di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung milik RK disita sebagai jaminan.
Dalam gugatan tersebut, Lisa juga meminta agar mantan wali kota Bandung itu dikenai denda harian Rp10 juta jika mengabaikan putusan pengadilan. Ia bahkan memohon agar keputusan dapat langsung dieksekusi walaupun nantinya ada banding atau kasasi dari pihak tergugat. Dalam bahasa hukum dikenal sebagai “Uitvoerbaar Bij Voorraad”, yaitu putusan yang tetap bisa dijalankan meskipun masih ada proses hukum lanjutan.
Saat dimintai keterangan, kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyatakan belum bisa membuka rincian isi gugatan karena proses hukum masih berada dalam tahap mediasi.
“Saat ini masih proses mediasi. Kalau mediasi berhasil, semua senang. Tapi kalau gagal, baru akan kita buka semua detailnya,” ucap Markus di PN Bandung.
Ketika ditanya soal alasan di balik angka tuntutan yang sangat besar, Markus enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya menyarankan media untuk mengikuti jalannya sidang secara utuh.
“Persidangan masih berlangsung, ikuti saja prosesnya,” ujarnya singkat.
Komentar