Ridwan Kamil Tolak Damai, Kasus Pencemaran Nama Baik dengan Lisa Mariana Lanjut ke Pengadilan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana mediasi antara Lisa Mariana (LM) dan Ridwan Kamil (RK) terkait dugaan pencemaran nama baik yang difasilitasi Bareskrim Polri tampaknya tidak akan berjalan mulus. Pasalnya, pihak Ridwan Kamil menegaskan menolak jalur damai dan memilih melanjutkan kasus ini hingga meja hijau.

Pengacara RK, Muslim Jaya Butar Butar, menyebut kliennya tidak ingin menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Menurutnya, dampak dari pernyataan Lisa Mariana sudah terlalu besar dan merugikan, sehingga perlu ada efek jera melalui putusan pengadilan.

“Pak RK lebih memilih kasus ini diproses sampai pengadilan agar ada putusan yang memberikan efek jera. Biarlah nanti majelis hakim yang menilai dan memutuskan,” kata Muslim Jaya di PN Bandung, Senin (22/9/2025), dikutip dari detikJabar.

Mediasi dari Bareskrim

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengagendakan mediasi sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Kendati demikian, Muslim memastikan RK tidak akan hadir secara langsung dalam mediasi besok.

“Undangan mediasi memang ada, tapi Pak RK tidak bisa hadir karena kesibukan pekerjaan. Kami sebagai kuasa hukum akan hadir mewakili,” jelasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa meski menghormati langkah Bareskrim, pihak RK tetap konsisten membawa kasus ini ke ranah hukum formal.

“Pak RK menghormati proses yang ada, namun sikap beliau jelas: kasus ini harus berlanjut hingga tuntas,” tegas Muslim.