Polisi Ungkap Penjualan Susu Kedaluwarsa di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

JurnalPatroliNews – Bogor – Warga Kota Bogor diminta untuk lebih berhati-hati saat membeli susu kemasan, terutama yang dijual dengan harga miring di warung-warung tradisional. Kepolisian Resor Kota Bogor berhasil membongkar kasus peredaran susu kedaluwarsa yang telah dimanipulasi tanggalnya agar tampak masih layak konsumsi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pelaku berinisial Muhammad (53) dan Fitria (27) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui mengubah tanggal kedaluwarsa pada kemasan susu, sehingga produk yang sudah tak layak konsumsi tampak seperti baru.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penjualan susu murah. Tindak lanjut dari laporan tersebut membawa petugas ke sebuah toko yang berada di Jalan Raya Pangkalan 1, Kedunghalang, Bogor Utara, pada Senin, 16 Juni 2025.

“Di lokasi kami menemukan puluhan dus berisi susu merek Indomilk dalam berbagai kemasan. Totalnya 38 dus botol dan 66 dus kotak, yang diduga merupakan barang cacat produksi atau kedaluwarsa,” ujar AKP Aji dalam keterangannya, Selasa (17/6).

Seluruh produk disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan Muhammad, ia memperoleh barang tersebut dari toko milik Fitria yang berlokasi di Depok, bernama Azkiah Shop.

Fitria sendiri mengklaim bahwa susu-susu itu ia dapat dari sales yang biasa berkeliling di sekitar rumahnya. Dari hasil penyisiran di toko Fitria, polisi mengamankan 300 kardus susu yang masa berlakunya telah habis.

Dalam aksinya, Muhammad menjual susu botol ukuran 180 ml dan kotak 190 ml dengan harga hanya Rp75.000 per kardus jauh lebih murah dibandingkan harga pasar, baik di tingkat grosir maupun eceran.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari dua hingga lima tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah,” tutup AKP Aji.

Komentar